Sidang Pra Peradilan di PN Waingapu, Hakim Putuskan Penetapan Umbu Tomi Sebagai Tersangka Tidak Sah

Dion. Umbu Ana Lodu
Dokumentasi sidang pra peradilan yang dihadiri 2 anggota tim Kuasa hukum dan Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan yang dimohonkan Tomi Umbu Pura paska ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Sumba Timur menetapkan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Hal itu kemudian disikapinya dengan mengambil langkah hukum pra peradilan

Adrianus Gabriel selaku kuasa hukum Tomi Umbu Pura menegaskan pra peradilan yang dimohonkan atau ditempuh kliennya adalah merupakan hak yang perlu dihormati oleh semua pihak. Selain itu publik hendaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah pada siapapun selama belum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau miliki kekuatan hukum  tetap.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network