Jadi Tersangka Terkait Kasus Pencurian Dosing Pump, Anggota DPRD Sumba Timur Tempuh Praperadilan

Dion. Umbu Ana Lodu
Dilaporkan hilang dicuri sejak Maret 2023 lalu, 3 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis ditemukan aparat di rumah Kades Watupuda, Kabupaten Sumba Timur. Kasus ini bahkan kini menyeret TUP anggota DPRD sebagai tersangka - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penetapan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Polres Sumba Timur terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM) memang mengejutkan khalayak. Khusus terkait penetapannya sebagai TSK, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan.

Kepastian langkah praperadilan yang diambil TUP itu dikemukakan oleh Adrianus Gabriel pada iNews.id  Rabu (11/10/2023) siang pelataran Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

“Saya yang jadi kuasa hukum UT, terkait penetapan yang bersangkutann sebagai TSK juga akan kami uji dalam praperadilan Jumat (13/10/2023) nanti,” tandas Adrianus, pengacara muda yang akrab disapa Abari itu.

Lebih jauh Abari yang menghubungi iNews.id, Jumat (12/10/2023) menguraikan bahwa yang menjadi obyek dalam permohonan praperadilan yaitu terkait penetapan kliennya sebagai TSK. Menurutnya penyelidikan yang tidak sah karena proses pemanggilan dari pemohon praperadilan  tidak dilandasi  dengan hukum yang diamanatkan dalam pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“ Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah karena pemanggilan dan permintaan keterangan pada klien kami tidak sah karena sebagai anggota DPRD jika dipanggil dan diperiksa karena dugaan terlibat melakukan tindak pidana yang tidak ada hubunganya dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” urai Abari.

Sebelumnya diberitakan, penetapan TUP sebagai TSK dibenarkan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Rabu (11/10/2023) siang lalu. Penetapan itu bahkan telah dilakukan sejak Senin (2/10/2023) lalu.

“Sudah ada tersangka baru, yakni UT yang mana kami penyidik sangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian,” tandas Jumpatua di Mapolres setempat.

Untuk diketahui TUP alias UT merupakan kakak kandung dari UTR, Kades aktif Desa Watupuda yang juga telah ditetapkan sebagai TSK bersama 3 orang lainnya. Selain itu UT juga merupakan sosok politisi muda dan kini masih duduk sebagai salah satu anggota DPRD Sumba Timur.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network