Pencabutan laporan, penandatanganan surat pernyataan damai di depan aparat penegak hukum dalam hal ini Kasat Reskrim Polres SBD adalah sebagian dari upaya untuk menormalisasi hubungan kedua pihak. Direncanakan proses perdamaian itu juga akan dikukuhkan sesuai adat setempat pada Rabu (4/10/2023) mendatang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait