SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun, hingga harus jalani operasi dan penanganan medis di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu, Sumba Timur, NTT, hingga kini belum juga ditahan. Penyidik Polres menyatakan penahanan tidak bisa dilakukan karena pelaku masih terkategori di bawah umur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan perihal tidak ditahannya RPN yang menjadi pelaku pencabulan, Senin (7/8/2023) pagi lalu.
“ Pelaku atau tersangkanya tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. Namun demikian oleh keluarganya dititipkan untuk diamankan di Polres,” tandas Jumpatua yang didampingi Aipda Furqan, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur.
Lanjutan penanganan kasus dimaksud lebih jauh dipapaprkan Furqan telah masik tahap penyidikan. Berkasnya juga telah dilengkapi setelah sebelumnya P19.
“Untuk berkas perkaranya dalam tahap penyidikan. Berkasnya baru – baru iini P19, tapi kita sudah lengkapi dan sudah pula ajukan kembali ke Kejaksaan. Hingga kini kami menunggu P21 dari Kejaksaan,” jelas Furqan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban melaporkan peristiwa dimaksud pada 27 Mei 2023 lalu.
“Korban dilaporkan dicabuli pelaku yang sebenarnya masih berstatus pamannya di sebuah rumah kosong di Kananggar, Kecamatan Paberiwai,” jelas Jumpatua sembari menambahkan, korban sempat jalani perawatan di RSUD karena alami luka sobek di alat vital dan anusnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait