SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Polres Sumba Timur berhasil menemukan 3 dari 4 Dosing Pump (pompa air) jumbo yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh PT Muria Sumba Manis (MSM) sejak 15 Maret 2023 lalu. Barang itu ditemukan di sebuah rumah panggung di wilayah Desa Watupuda Rabu (26/7/2023).
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Sabtu (29/7/2023) siang tadi menyatakan Tim Buser dalam penelusurannya mendapatkan informasi perihal lokasi penyimpanan pompa air milik PT MSM itu. Yang mana kemudian ditindaklanjuti dengan gerakan cepat aparat menuju lokasi yang berada di Desa Watupuda tepatnya di rumah UTR.
“Di rumah UTR kemudian didapatkan barang bukti berupa 3 unit mesin pompa air milik PT MSM yang kemudian diamankan bersama UTR ke Polres Sumba Timur. Yang bersangkutan telah pula diambil keterangannya terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Jumpatua.
Walaupun demikian, lanjut Jumpatua, hingga kini UTR masih berstatus saksi. Dan aparat masih akan terus lakukan penyelidikan dan kembangkan penyelidikan.
“Saudara UTR masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Tim Buser masih melanjutkan kegiatan penyelidikan untuk menangkap aktor utama tindak pidana pencurian tersebut dan mencari barang bukti lainnya,” tegas Jumpatua sembari menambahkan sejumlah nama telah dikantongi aparat dan terindikasi kuat ikut terlibat.
“Nanti akan kita update dan jika telah rampung pasti akan kami sampaikan dalam press conference,” pungkas Jumpatua.
Untuk diketahui, 4 Dosing Pump yang hilang dan kemudian ditemukan 3 unit, sebelumnya berada di rumah pompa embung R5B di lingkup lahan usaha PT MSM yang berada di Desa Matawai Maringu. Terkait penemuan dan penggerebekan lokasi penyimpanan dosing pump itu telah pula viral dan jadi bahasan di media sosial Facebook sejak Jumat (28/7/2023) kemarin. Disebutkan bahwa UTR merupakan aparat Desa Watupuda.
Tim Buser Polres Sumba Timur amankan 3 Dosing Pump yang ditemukan di rumah UTR, di wilayah Desa Watupuda - Foto : istimewa
Sehubungan dengan perkembangan positif dalam pengungkapan kasus ini, Michael mewakili bagian hukum PT MSM menyatakan apresiasinya pada kinerja aparat. Kepada iNews.id pihaknya menyatakan telah pula menerima informasi dari Reskrim Polres Sumba Timur juga terkait langkah penegakan hukum yang akan dilakukan aparat.
“Pihak perusahaan sangat mengapresiasi atas kinerja dari teman-teman Kepolisian Sumba Timur, khususnya Tim Reskrim dan Buser Polres Sumba Timur. Proses hukum yang sedang dan akan berjalan ke depannya pihak perusahaan sangat menghormatinya,” ungkap Michael.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait