Motor Anak 17 Tahun di Waingapu Dicuri Anak 15 Tahun, Penyidik Tunggu Penetapan Diversi

Dion. Umbu Ana Lodu
Barang Bukti Sepeda Motor yang dicuri pelaku anak saat masih diamankan di Mapolres Sumba Timur - Foto : iNewssumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Peristiwa Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Namun kali ini sepeda motor anak 17 tahun dicuri oleh anak 15 tahun. Adalah  VMRTA yang menjadi korban pencurian, sedangkan pelakunya TKUT.

Informasi yang diperoleh iNewsSumba.id dari Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjoran, Sabtu (10/6/2023) menyebutkan peritiwa pencurian itu terjadi pada 19 Maret 2023 sekitar jam 18.00 WITA lalu.

“Pencurian terjadi di depan Gereja Kristen Sumba, Kecamatan Kambera. Dilakukan oleh TKUT yang masih berusia 15 tahun,” ungkap Jumpatua Di Mapolres Sumba Timur.

Lebih lanjut Jumpatua yang didampingi Kanit PPA Polres Sumba Timur Aipda Furqan mengatakan proses hukum berupa penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang bukti termasuk sepeda motor telah dilakukan aparat. Bahkan telah pula menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KHUP jo UU RI No. 11 thn 2012 tentang sistim peradilan anak dan telah dikirm SPDP Kejaksaan.

“Namun karena pelakunya masih di bawah umur, sesuai dgn UU nomor 11 thn 2012 tentang siitim peradilan pidana anak maka harus dilakukan Upaya Diversi,” tandas Jumpatua

 

Selanjutnya jelas Furqan, pada Kamis  (8/6/2023) telah dilakukan upaya Diversi yang dihadiri oleh korban bersama kedua orang tuanya dan pelaku didampingi kakaknya. Selain itu juga hadir petugas Bapas, Petugas Sosial  dan Dinas DP3AP2KB  serta Adrianus Gabriel selaku pengacara.

Pelaksanan diversi berhasil capai kesepakatan diantaranya, bahwa pihak pelaku meminta maaf  pada korban dan sesali perbuatannya, Korban maafkan pelaku dan tidak lanjutkan proses hukum. Pelaku akan direhabilitasi sosial oleh psikolog yang bertempat di rumah perlindungan anak dan perempuan DP3AP2KB Sumba Timur.

“Karena diversi berhasil, kemudian penyidik mengajukan kesepakatan Diversi ke Pengadilan Negeri Waingapu guna mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan yang hingga kini masih ditunggu penetapannya guna kasus ini SP3 – kan,” pungkas Jumpatua.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network