SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus berlanjut. Hal itu diungkapkan Kapolres setempat, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang.
“Yang pasti proses hukum berlanjut, tidak kita diamkan. Bahkan kami akan libatkan BPH Migas untuk mendalami kasus ini,” tandas Jumpatua pada iNewsSumba.id ketika ditemui di Mapolres setempat beberapa hari lalu tidak jauh dari lokaso barang bukti yang diamankan.
Dikatakan Jumpatua, momen lebaran lalu yang menjadikan proses itu dihentikan sementara karena libur. Hal mana kemudian kata dia pihak BPH Migas mengirimkan surat atau informasi balik bahwasanya permohonan penyidik akan disikapi selepas libur.
“Kami sudah dapatkan jawaban bahwa BPH Migas akan memberikan keternagan selaku ahli selepas libur lebaran, jadi kita lagi menunggu dan tentu tetap akan kami tanyakan nanti,” tegas Jumpatua sembari menambahakn keterlibatan BPH Migas di Jakarta adalah selaku ahli untuk memastikan bahwa barang bukti yang diamankan adalah benar BBM jenis minyak tanah subsidi berikut perihal peruntukannya.
Sebagaimana pernah diberitakan lalu, penyidik mengamankan sebuah truk tangki yang awalnya disebutkan sebagau pengangkut air. Namun saat dicegat dan diperiksa membawa ribuan liter BBM yang diduga kuat jenis minyak tanah.
Langkah pemeriksaan dan dilanjutkan dengan pengamanan barang bukti dimaksud terjadi pada Kamis (2/3/2023) lalu di ruas jalan Kawangu atau arah timur dari kota Waingapu
Barang bukti sekitar 3 ribu liter BBM yan g diduga kuat minyak tanah yang diamankan aparat Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
“BBM minyak tanah yang diangkut tanpa dokumen asal usul juga dokumen pangangkutan, kurang lebih ada 3 ribu liter,” tukas Jumpatua.
Selain amankan truk dengan tangki berwarna biru dan tidak bernopol, juga tentunya BBM yang diduga kuat minyak tanah. Aparat, jelas Jumpatua lebih lanjut telah pula memeriksa 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah dimasa datang seiring proses hukum yang berjalan.
Ketiga orang yang diperiksa masing – masing EK (43) beralamat Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, JP (32) sesuai KTP beralamat Desa Daha Elu, Sumba Tengah, serta ATB (23) yang juga beralamat Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait