Adapun ke – 3 orang yang dimintai keterangannya itu masing – masing EK (43) beralamat Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, JP (32) sesuai KTP beralamat Desa Daha Elu, Sumba Tengah, serta ATB (23) yang juga beralamat Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa.
“Barang bukti truk dan cairan yang kami duga minyak tanah kami amankan di Polres sementara 3 orang yang kami mintai keterangannya masih sebagai saksi statusnya. Kami masih perlu lakukan uji laboratorium untuk memastikan yang kami amankan itu minyak tanah, atau BBM jenis lainnya atau juga bukan, baru kita bisa melangkah ke tahapan selanjutnya,” urai Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait