ROTE,iNewsSumba.id- Anggota Lanal Rote dibawah komando Pasops Lanal Pulau Rote Letda Laut (P) Rahmad Hadi, beserta Komandan Unit Intel Lanal Pulau Rote Letda Laut (S) Y. Lamek Koranglawang, bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Rote Ndao melaksanakan Kegiatan Monitoring Aktifitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Kabupten Rote Ndao. Kegiatan itu menggunakan speed boat Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ita Esa, yang berlangsung di Perairan Rote Barat Laut, sekitar Pulau Nuse dan Pulau Do'o. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni 16 dan 17 Februari 2023.
Selain monitoring aktifitas pemanfaatan dan kesesuaian zonasi TNP Laut Sawu, di Kabupaten Rote Ndao juga diberikan himbauan larangan penangkapan terhadap biota laut yang dilindungi seperti Hiu Paus (Whale Shark). Satwa ini dilindungi sesuai dengan amanat dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan No.18 Th. 2013. Sleain itu Pari Manta dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan No.4 Th. 2014.
Tak hanya itu, Mamalia Laut (Lumba-lumba, Paus, Dugong) dilindungi dengan PP No. 7 Th. 1999, Permen LHK No.20 Th. 2018. Ikan Napoleon dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan No.37 Th. 2013. Juga Penyu (Sea Turtle) dilindungi dalam : PP No.7 Th. 1999, PerMen LHK No.20 Th. 2018. Kima dilindungi dalam : PP No. 7 Th. 1999, PerMen LHK No.20 Th. 2018.
Bambu Laut dilindungi dalam : Kep Menteri Kelautan & Perikanan No.8 Th. 2020, juga Larangan Stop Bom & Racuni Ikan sesuai UU No. 31 Th. 2004 & UU No.45 Th. 2009 tentang Perikanan Bagi Pelaku Pengeboman dan Racun Ikan. Warga terutama nelayan dihimbau menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan selain itu pada nelayan diharapkan lakukan aktifitas penangkapan sesuai dengan Zonasi TNP Laut Sawu.
TNP Laut Sawu merupakan kawasan pariwisata yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata. Beberapa aktifitas yang dapat dikembangkan antara lain wisata bahari, budaya dan pendidikan atau konservasi yang luasnya lebih dari 3.5 juta hektar. Dimana terdiri dari 2 bagian yaitu Wilayah Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 567.165,64 hektar dan Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektar yang sebagian besar termasuk dalam Wilayah Kerja Lanal Pulau Rote.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait