JAKARTA, iNewsSumba.id – Mulai tahun 2023 mendatang pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Alasannya tidak lain adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Informasi terkait larangan itu diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga memaparkan larangan serupa juga telah diakukan oleh sejumlah negara lain. Kebijakan itu sebutnya tidak untuk penjualan dalam kemasan bungkus atau lainnya tapi hanya sebatas penjualan batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan tidak,” tegas Jokowi.
Kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan itu rencananya akan diberlakukan pada tahun 2023 yang tinggal menghitung hari lagi akan ditapaki. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Bahkan disebutkan telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.
Untuk diketahui, dalam Keppres itu diuraikan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dimana dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya "
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait