Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan dan golongan. Tunjangan dimaksud antara lain:
- Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan Kinerja yang diterima PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
PNS pada pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Menurut Perpres tersebut tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk mereka yang menduduki level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
- Tunjangan Suami/Istri
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
- Tunjangan Anak
Selain itu, terdapat juga tunjangan yang diberikan bagi anak dari bagi PNS. Aturan ini juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan ini adalah hanya anakpertama sampai ketiga, dan berusia di bawah 18 tahun. Syarat berikutnya adalah bahwa anak PNS tersebut belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri dan masih menjadi tanggungan PNS.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait