JAKARTA, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di situsnya Rabu (12/10/2022) memuat petikan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo. Di situ terungkap adanya penolakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas panggilan Putri Candrawathi (PC) ke kamarnya saat di rumah Magelang.
Kisah penolakan Brigadir J atas panggilan PC yang tidak lain merupakan isteri dari atasannya itu bermula usai dirinya disebutkan ribut dnegan Kuat Maruf, sopir pribadi keluarga Sambo pada 7 juli 2022. Kemudian PC menelepon Bharada E yang saat itu sedang bersama Bripka Ricky Riza (Bripka RR) di Masjid Alun-alun Magelang. Keduanya lantas balik ke rumah lalu mendengar ada keributan. Namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi.
Bharada E dan Bripka RR lalu masuk ke kamar PC dan menemukannya sedang berbaring di atas kasus dengan mengenakan selimut
"Saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri Candrawathi “Yosua di mana....," demikian dikutip dari dakwaan.
Selepas itu, PC lantas meminta Bripka RR memanggil korban Brigadir J menemuinya ke kamar. Namun perintah itu tidak langsung dilaksanakannya, tapi menuju ke lantai satu tempat kamar Birgadir J. Di situ Bripka RR lantas mengambil senjata Brigadir J. Lalu kemudian menermui Brigadir J di depan rumah dan lalu bertanya, “Ada apaan Yos..., yang langsung dijawab Brigadir J, ‘Enggak tahu Bang, kenapa Kuat marah sama saya...” dikutip dari dakwaan.
Selepas itulah, perintah PC pada RR untuk meminta Brigadir J ke dalam rumah dan menemui PC disampaikan. Namun sempat ditolak oleh Brigadir J. Bripka RR kemudian berupaya membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui PC di dalam kamar yang terletak dilantai dua itu.
Kemudian Brigadir J akhirnya bersedia menemui PC, dan saat menemui isteri dari Ferdy Sambo itu, Brigadir J duduk di lantai., sementara PC tetap di atas kasus dengan posisi bersandar. Bripka RR pun meninggalkan PC dan Brigadir J berdua di dalam kamar pribadi itu selama sekira 15 menit. Selepas itu, Brigadir J keluar kamar, dan saksi Kuat Maruf mendesak Putri untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian sebagian kutikan dari dakwaan Ferdy Sambo cs dalam kasus yang mengakibatkan Brigadir J tewas karena tertembak itu.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dakwaan Ferdy Sambo : Terungkap, Brigadir J Sempat Menolak Panggilan Bertemu Putri Candrawathi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dakwaan-ferdy-sambo-terungkap-brigadir-j-sempat-menolak-panggilan-bertemu-putri-candrawathi/all.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait