JAKARTA, iNewsSumba.id – Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dipecat alias mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Figur yang pernah menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dikenai sanksi oleh Komisi kode etik Polri karena terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Lebih jauh Dedi menjelaskan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," tandasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kaitan kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Juga Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta Kompol Chuck Putranto, eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Lima tersangka oleh Polri telah dipecat yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait