Labuan Bajo, iNewsSumba.id – Sebanyak 6 orang pelaku pengeboman dan perusak Taman Nasional Komodo (TNK) terancam pinda penjara 5 tahun. Penegakan hukum dengan pidana berlapis dalam penanganan kasus itu menggunakan 2 undang-undang. Demikian diungkapkan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin.
Penyidik Balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksmimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Untuk diketahui, Tim Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada 19 Agustus 2022 lalu, mengamankan 6 pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di TNK, atas perbuatan para pelaku tersebut Pidana berlapis disiapkan KLHK dan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Dari keterangan kepada awak media pada Senin, (30/8/2022), di Labuan Bajo, Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra ada enam (6) orang pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22) berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para pelaku ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Kawasan TNK. Ke-6 pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.
Pihak Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan, perusakan Kawasan TNK merupakan kejahatan serius.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya sudah meminta kepada penyidik KLHK untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan pensuplai bahan peledaknya. Penanganan kasus ini akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) agar hukuman maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan terus meningkatkan intensitas pengamanan Kawasan TN Komodo," tandas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan, pengamanan kawasan TNK menjadi prioritas dan konsisten dilakukan.
"Tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo. Keindahan taman laut dan pantainya, serta habibat dari satwa eksotik komodo yang hanya ada satu-satunya di dunia, ada di sini. Kawasan dan warisan dunia 'Seven Wonder' yang ada ini harus kita jaga dari tindakan perusakan. Keutuhan dan kelestariannya kawasan ini menjadi perhatian dunia," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat dan segera Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melaksanakan operasi senyap untuk menangkap pelaku. Tim akhirnya menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 Wita, tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan.
Pada saat pelaku akan menyelam mengambil ikan, tim segera menangkap pelaku. Selanjutnya, tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TNK untuk meminta keterangan awal. Untuk sementara, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengatakan, penanganan permasalahan pengambilan atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peledak di kawasan TNK harus ditangani secara bersama.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait