SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Sebanyak 800 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Penaraci (Peci) disita dari penjualnya dan diamankan ke Polres Sumba Barat. Penyitaan Miras itu merupakan hasil operasi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Miras sitaan itu diperoleh hanya dari 4 kios milik warga Sumba Barat yang dirazia Selasa (23/8/2022) siang. Hal itu diungkapkan oleh Padal Ops Kanit Tipidter Polres Sumba Barat Ipda Fardan Adi Nugroho.
“Miras menjadi sasaran utama, karena pada ada umumnya miras menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana,” tegas Fardan.
Sebelumnya ditempat terpisah, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui PS. Kasubsi PIDM Polres Sumba Barat Aipda Beni Kuswanto mengatakan, miras tidak hanya berdampak terhadap kamtibmas juga berdampak buruk bagi kesehatan.
“Polres Sumba Barat selain melalui operasi KRYD akan terus menggalakkan patroli rutin setiap harinya guna menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sumba Barat,” tandas Beni.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait