JAKARTA, iNewsSumba.id – Mabes Polri memastikan 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Dari 31 polisi itu, lanjut Dedi, jika ada yang terbukti melanggar pidana, maka nantinya akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas. Itsus kata dia masih terus berproses.
"Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," tegas Dedi
Untuk diketahui dalam kasus tewasnya Birgadir J, Polri memastikan tidak adanya peristiwa tembak menembak atau baku tembak. Faktanya adalah Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait