Mabes Polri Pastikan 31 Polisi Langgar Kode Etik, Potensi Pelanggaran Masih Dicermati

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mabes Polri memastikan 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.  

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).

Dari 31 polisi itu, lanjut Dedi, jika  ada yang terbukti melanggar pidana, maka nantinya akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas. Itsus kata dia masih terus berproses.

"Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," tegas Dedi

Untuk diketahui dalam kasus tewasnya Birgadir J, Polri memastikan tidak adanya peristiwa tembak menembak atau baku tembak. Faktanya adalah Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network