JAKARTA,iNewsSumba.di – Tanggapi draf RUU KUHP yang kini menyebar luas di kalangan media, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan 6 butir pernyataan.
Adapun ke – 6 butir pernyataan sebagai berikut :
1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air
2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut
3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air
4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini
5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers
6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait