Ini 6 Butir Pernyataan IJTI Tanggapi ‘Pasal Karet’ RUU KUHP

Dionisius Umbu Ana Lodu
Logo IJTI ( Foto : Istimewa)

JAKARTA,iNewsSumba.di – Tanggapi draf RUU KUHP  yang kini menyebar luas di kalangan media, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan 6 butir pernyataan.

Adapun ke – 6 butir pernyataan sebagai berikut : 

1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air

2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut 

3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air 

4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini

5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers 

6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network