SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq (AOF) dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan perkara pencemaran nama baik. Pelapor atau korban dalam perkara ini adalah Gidion Mbiliyora (GBY) mantan Bupati setempat.
Terpantau saat itu, AOF mengenakan kemeja batik kuning saat menghadiri sidang yang dipimpin oleh Hendro Sismoyo sebagai Ketua majelis Hakim. Politisi partai Golkar itu hadir dengan ditemani sejumlah petinggi DPD II Partai Golkar Sumba Timur.
Kepada iNewsSumba.id, Muhammad Rony selaku JPU dalam perkara ini mengatakan tuntutan tiga bulan pidana penjara pada terdakwa. Namun hal itu tidak perlu dijalankan karena selama enam bulan percobaan, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana.
“Kalau dalam enam bulan masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana maka tuntutan oleh JPU pada terdakwa selama tiga bulan itu akan dikenakan padanya atau harus dijalani pidana penjaranya,” jelas Rony.
Sidang sendiri digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Waingapu. Dan cukup mendapatkan perhatiaan khalayak. Aparat dari Polres setempat nampak melakukan pengamanan baik secara terbuka dan tertutup selama proses sidang berlangsung.
AOF dilaporkan GBY menyusul orasinya dalam sebuah panggung kampaye Pilkada pada awal Juli 2020 silam. Di momen itu, ada kata dan kalimat yang dinilai mencederai dan mencemarkan harkat dan martabat GBY yang kemudian melaporkannya ke Polisi dan kemudian bergulir hingga ke meja hijau.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait