Atur BBM Subsidi, Bupati SBD Larang Motor Bodong dan Tangki Modifikasi Masuk SPBU
Pemerintah daerah juga mengatur pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Pengisian menggunakan wadah tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memperoleh rekomendasi dari dinas teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya mengendalikan pembelian BBM di luar kebutuhan kendaraan secara langsung. Dengan mekanisme rekomendasi, pembelian menggunakan jerigen diharapkan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Pengelola SPBU juga diminta melaksanakan pelayanan BBM bersubsidi secara tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diingatkan agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan tidak melakukan pembelian berlebihan, penimbunan, pengetapan, maupun penyalahgunaan lainnya.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau gangguan ketertiban, masyarakat diminta melaporkannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah Kabupaten SBD berharap distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Penertiban kendaraan dan administrasi pengisian diharapkan menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM di wilayah Sumba Barat Daya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu