Atur BBM Subsidi, Bupati SBD Larang Motor Bodong dan Tangki Modifikasi Masuk SPBU
TAMBOLAKA, iNewsSumba.id - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Melalui Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya Nomor BU.600/459/53.18/X/2026, Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla menetapkan sejumlah persyaratan bagi kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi kendaraan bodong atau sepeda motor tanpa nomor polisi untuk masuk ke area SPBU. Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Tidak hanya itu, kendaraan yang mesinnya tidak hidup juga tidak diperkenankan masuk ke area SPBU. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan proses pengisian BBM sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang mesinnya dalam keadaan hidup dan telah membayar pajak.
"Setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi harus memenuhi ketentuan administrasi dan kondisi kendaraan sebagaimana diatur dalam surat edaran," demikian substansi ketentuan pengawasan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga mengatur pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Pengisian menggunakan wadah tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memperoleh rekomendasi dari dinas teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya mengendalikan pembelian BBM di luar kebutuhan kendaraan secara langsung. Dengan mekanisme rekomendasi, pembelian menggunakan jerigen diharapkan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Pengelola SPBU juga diminta melaksanakan pelayanan BBM bersubsidi secara tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diingatkan agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan tidak melakukan pembelian berlebihan, penimbunan, pengetapan, maupun penyalahgunaan lainnya.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau gangguan ketertiban, masyarakat diminta melaporkannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah Kabupaten SBD berharap distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Penertiban kendaraan dan administrasi pengisian diharapkan menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM di wilayah Sumba Barat Daya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu