Hampir 10 Tahun Berjuang, Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran Sumba Timur Kini ke Jaksa
Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tertanggal 29 Januari 2026.
Penyidikan tidak hanya dilakukan dengan memeriksa korban dan saksi di Sumba Timur serta Sumba Barat, tetapi juga melalui pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Bali, pihak imigrasi di Riau, serta ahli pidana. Rentang waktu yang panjang sejak peristiwa terjadi menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri keterangan dan mengumpulkan alat bukti.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, “Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Penyidikan terhadap ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, akhirnya memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 13 Oktober 2026. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu. Proses penuntutan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan, sedangkan penentuan kesalahan tersangka berada pada pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu