Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Baru Ditantang Berantas Korupsi, Erles Rareral: Jangan Ada Pembiaran
Advertisement . Scroll to see content

Hampir 10 Tahun Berjuang, Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran Sumba Timur Kini ke Jaksa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:07 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Hampir 10 Tahun Berjuang, Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran Sumba Timur Kini ke Jaksa
ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Foto: istimewa)

Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tertanggal 29 Januari 2026.

Penyidikan tidak hanya dilakukan dengan memeriksa korban dan saksi di Sumba Timur serta Sumba Barat, tetapi juga melalui pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Bali, pihak imigrasi di Riau, serta ahli pidana. Rentang waktu yang panjang sejak peristiwa terjadi menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri keterangan dan mengumpulkan alat bukti.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, “Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Penyidikan terhadap ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, akhirnya memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 13 Oktober 2026. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu. Proses penuntutan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan, sedangkan penentuan kesalahan tersangka berada pada pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut