Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Komodo, Nelayan 33 Tahun Ditangkap
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan bahwa IR memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp700.000. Keterangan mengenai pemasok itu masih didalami oleh penyidik.
Polisi juga menduga sabu tersebut dikirim dari Sape menuju Pulau Komodo melalui perahu atau kapal taksi penyeberangan pada rute Sape–Komodo. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui bagaimana narkotika tersebut dapat masuk ke wilayah Pulau Komodo.
Pengujian laboratorium forensik di Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (7/10/2026), memastikan bahwa sampel dari 16 paket tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine tersangka di Klinik Polres Manggarai Barat menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Polres Manggarai Barat masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok yang diduga berada di wilayah Sape dan Bima, NTB. IR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu