Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Komodo, Nelayan 33 Tahun Ditangkap
LABUAN BAJO, iNewsSumba.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang nelayan berinisial IR alias Irwan (33) diamankan polisi bersama 16 paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram.
Dikutip dari Tribratan News NTT disebutkan, penangkapan tersebut berlangsung di samping rumah tersangka di RT 007/RW 004, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 16 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan alat pengisap atau bong, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta bungkusan permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Informasi awal mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo menjadi pintu masuk bagi tim operasional untuk melakukan pengamatan terhadap aktivitas yang dicurigai. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian bergerak dan mengamankan IR tanpa perlawanan.
Seluruh barang bukti selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang, dugaan kepemilikan, serta kemungkinan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan bahwa IR memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp700.000. Keterangan mengenai pemasok itu masih didalami oleh penyidik.
Polisi juga menduga sabu tersebut dikirim dari Sape menuju Pulau Komodo melalui perahu atau kapal taksi penyeberangan pada rute Sape–Komodo. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui bagaimana narkotika tersebut dapat masuk ke wilayah Pulau Komodo.
Pengujian laboratorium forensik di Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (7/10/2026), memastikan bahwa sampel dari 16 paket tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine tersangka di Klinik Polres Manggarai Barat menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Polres Manggarai Barat masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok yang diduga berada di wilayah Sape dan Bima, NTB. IR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu