Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT
Advertisement . Scroll to see content

Buron Sejak Januari, Nelayan Pelaku Bom Ikan di Sikka Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:51 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Buron Sejak Januari, Nelayan Pelaku Bom Ikan di Sikka Ditangkap Polisi
DPO pelaku bom ikan dibekuk Tim gabungan Ditpolairud bersama Polsek Buyasuri dan kapal patroli Pulau Solor, NTT (Foto ilustrasi AI)

Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil Umar untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Karena itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada April 2026 sebelum akhirnya masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Menurut Irwan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut secara permanen.

Selain itu, praktik tersebut juga mengancam keselamatan nelayan lain di kawasan pesisir.

“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pelaku illegal fishing,” tegasnya sembari menambahkan,  Umar kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Marnit Polairud Sikka.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut