Kasus Kekerasan Anak di Sikka: Polisi Klaim Proses Transparan, Publik Diminta Percaya
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara keduanya setelah menerima petunjuk jaksa (P-19). Polisi juga menegaskan penggunaan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.
Langkah konkret dilakukan melalui rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026.
“Rekonstruksi ini dihadiri jaksa dan pihak terkait untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, seluruh sumber daya telah dikerahkan agar proses hukum berjalan cepat tanpa mengabaikan kualitas penyidikan.
“Kami targetkan semua berkas segera tuntas,” tegasnya.
Di balik proses hukum itu, aparat juga menyampaikan empati kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam dan memohon maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami,” tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu