DPRD Sumba Timur Desak Cabut Izin CV Nakal, Skandal Pengiriman Kuda Terbongkar di Karantina Waingapu
Lebih jauh, DPRD juga menemukan ketidaksesuaian dokumen asal ternak. Bahkan, terdapat dugaan manipulasi data lalu lintas ternak yang tidak sinkron dengan data di pos palang.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk meloloskan ternak yang tidak memenuhi syarat keluar dari Sumba Timur.
Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum ternak dikirim. Namun DPRD menilai, ini hanyalah puncak gunung es.
Dalam rekomendasinya, DPRD dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menjatuhkan sanksi administratif berat.
“Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur agar memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa pencabutan izin usaha dan black list,” bunyi rekomendasi tersebut.
Tak hanya itu, DPRD juga menegaskan bahwa seluruh ternak yang tidak memenuhi syarat wajib ditahan dan tidak boleh dikirim ke luar daerah. DPRD juga meminta pengawasan diperketat, terutama terhadap ternak dari luar daerah maupun ternak transit yang rawan disusupi praktik ilegal.
“Dinas Peternakan dan Satpol PP wajib melakukan pemeriksaan lengkap, baik dokumen maupun fisik ternak,” tegas Ketua DPRD.
Lebih serius lagi, DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan pemalsuan dokumen.
“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi asal ternak,” tandasnya sembari menekankan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan peternakan kuda di Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu