get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Fasilitasi Gratifikasi Seksual, 4 Oknum Penyidik Diamankan Propam Polres Sikka

Diterpa Isu Gratifikasi Seksual, Polres Sikka Pastikan Propam Turun Tangan Selidiki Oknum Penyidik

Jum'at, 06 Februari 2026 | 18:24 WIB
header img
Aksi damai Forum Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka yang menyoroti dugaan penyimpangan prosedur penyidikan. Insert: AKBP Bambang Supeno, Kapolres Sikka-Foto Kolase: Joni Nura/istimewa

MAUMERE, iNewsSumba.id- Polres Sikka akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan gratifikasi seksual yang menyeret nama oknum penyidik dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Isu tersebut sebelumnya mencuat ke ruang publik usai aksi damai Forum Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka yang menyoroti dugaan penyimpangan prosedur penyidikan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPTU Leonardus Tungga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak tinggal diam.

Ia menyampaikan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Saat ini Polres Sikka melalui Propam sedang melakukan penyelidikan dan audit investigasi,” kata IPTU Leonardus Tungga kepada wartawan, Jumat (6/2/2026)

Sementara Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui  Kasi Humas Polres Sikka IPTU Leonardus Tungga mengatakan, Propam Polres Sikka sedang menidaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah oknum penyidik Polres Sikka. 

Menurut Leonardus, penyelidikan dilakukan secara internal untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Propam, lanjutnya, telah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Propam meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Langkah ini, kata Leonardus, merupakan bentuk komitmen Polres Sikka dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Sikka juga meminta masyarakat untuk memberi ruang kepada proses internal agar berjalan secara objektif.

“Kami mengimbau publik tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada mekanisme yang ada,” pungkas Leonardus.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut