Pengeroyokan di Pindu Luri Lewa: Proses Hukum Berjalan, Polres Sumba Timur Tahan Tiga Tersangka
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka pengeroyokan di Dusun Pinduluri, Kecamatan Lewa terus berjalan sesuai prosedur. Kasus yang dilaporkan pada 7 Oktober 2025 itu kini memasuki tahap lanjutan setelah penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Korban RP mengalami tindakan kekerasan oleh AA, A dan S saat menghadiri pembahasan terkait sengketa lahan. Dalam pertemuan itu terjadi ketegangan yang membuat tiga tersangka secara bersamaan menyerang korban hingga mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Pihak Polsek Lewa bergerak cepat usai menerima laporan. Sejumlah saksi diperiksa termasuk saksi korban, sementara lokasi kejadian telah divisum dan barang bukti dikumpulkan. Kayu gamal, pakaian, dan rekaman video menjadi bukti penting yang menguatkan konstruksi perkara.
Kapolres AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (11/12/2025) siang tadi menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang sah.
“Kami menjalankan proses sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi untuk tindakan main hakim sendiri yang mana tentu punya dampak hukumnya,” tegasnya.
Para tersangka ditahan sejak 27 November 2025 dengan masa penahanan awal 20 hari. Polisi memastikan kondisi mereka baik dan pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.
Kasus ini juga membawa perhatian pada pentingnya menjaga jalur dialog dalam penyelesaian sengketa antarwarga. Proses hukum diharapkan menjadi pembelajaran bahwa kekerasan hanyalah jalan buntu yang merugikan semua pihak.
Dalam kesempatan itu, Gede juga kembali himbau agar tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Kapolres menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan transparan kepada publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu