get app
inews
Aa Text
Read Next : Ambil Paket Ganja di Jasa Pengiriman, Seorang Pria di Mabar Ditangkap Aparat

Kasus Penipuan Tanah Miliaran di Labuan Bajo Resmi Dihentikan, Polisi: Tidak Penuhi Unsur Pidana

Kamis, 04 Desember 2025 | 09:20 WIB
header img
Penyelidikan laporan dugaan penipuan transaksi jual beli tanah miliaran rupiah dihentikan Polres Manggarai Barat-Foto ilustrasi MPI

LABUAN BAJO, iNewsSumba.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah miliaran rupiah antara Marsel Agot dan Rahardjo. Kepastian itu diumumkan melalui keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (3/12/2025).

Perkara yang menyeret dua tokoh publik lokal itu berawal dari transaksi tahun 2017 di kawasan Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, atas sebidang tanah seluas 10.400 meter persegi. Rahardjo memberikan uang muka Rp200 juta setelah diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Kesepakatan awal mensyaratkan pelunasan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik sah. Namun, selama hampir sepuluh bulan dokumen itu tak kunjung diberikan. Kondisi tersebut membuat Rahardjo meminta SHM untuk mengurus peralihan hak secara mandiri.

Perkembangan kasus kian kompleks ketika Rahardjo menemui pemilik tanah asli, Nelce Tarapanjang dan I Made Susila, pada 2019 di Bali. Dari pertemuan itu terungkap bahwa Nelce tidak pernah menjual tanah kepada Marsel. Rahardjo akhirnya membeli ulang tanah itu melalui proses notaril demi menjaga kepastian hukum.

Total dana yang keluar dari kantong Rahardjo mencapai lebih dari Rp1 miliar kepada Marsel dan Rp110 juta kepada pemilik asli. 

AKP Lufthi menegaskan penyidik sudah menempuh setiap prosedur yang diwajibkan dalam penanganan perkara. “Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Penyidik juga memastikan transparansi dengan memberikan SP2HP kepada semua pihak terkait. Seluruh dokumen, termasuk saksi-saksi dan barang bukti, sudah diverifikasi dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 tertanggal 19 November 2025. Surat itu menandai berakhirnya proses penyelidikan dan memastikan kasus tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim menggarisbawahi bahwa penghentian perkara dilakukan murni berdasarkan hukum. “Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya menegaskan.

Dengan demikian, laporan Marsel Agot resmi dinyatakan berhenti di tingkat penyelidikan. Tidak ada unsur penipuan yang dapat dibuktikan penyidik sehingga perkara tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Marsel Agot selaku pelapor mengaku akan melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum perdata. “Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah melakukan gugatan perdata,” tulis Marsel melalui pesan WhatsApp.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut