Indonesia Tantang Dominasi Platform Global, Ajukan Aturan Royalti Digital Mengikat ke WIPO
Indonesia menawarkan arsitektur baru yang terdiri dari tiga pilar: standardisasi metadata global, kewajiban transparansi lintas negara, dan mekanisme pengawasan internasional melalui audit. Sistem ini diharapkan mengakhiri hilangnya royalti yang tidak pernah tercatat dalam ekosistem digital.
Selain sidang utama, Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan kelompok GRULAC, Jepang, dan Amerika Serikat untuk membangun dukungan politik. Pertemuan ini menjadi penting mengingat perubahan struktur royalti digital berpotensi mengubah peta bisnis streaming dunia.
Jika proposal ini disetujui, dampaknya langsung terasa bagi kreator Indonesia. Mereka akan mendapatkan akses data pemutaran global, mengetahui konsentrasi pasar konsumsi karya, hingga menerima royalti yang selama ini tidak pernah terdistribusi secara optimal.
Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bahkan diprediksi naik hingga triliunan rupiah per tahun. Untuk itu, Supratman mengajak seluruh kreator melakukan pencatatan hak cipta secara aktif. “Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda di hadapan dunia,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu