Gaji ABK Tertunggak Lima Bulan, Ombudsman Soroti Manajemen PT Flobamor

KUPANG, iNewsSumba.id –Kisruh di tubuh PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyeruak. Kali ini bukan soal kinerja bisnis, melainkan jeritan para karyawan yang selama berbulan-bulan tidak menerima hak mereka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, membenarkan adanya laporan dari karyawan dan eks karyawan PT Flobamor pada Rabu (8/10/2025). Mereka datang dengan keluhan serius: gaji belum dibayar sejak Mei hingga September 2025, tunjangan hari raya 2023 yang belum cair, serta iuran BPJS yang macet.
“Ada potongan di slip gaji untuk BPJS, tapi uangnya tidak pernah disetor. Ini pelanggaran serius,” kata Darius.
Flobamor sejatinya memegang peran penting dalam pengelolaan kapal perintis seperti KM Sirung, KM Ile Boleng, dan KM Pulau Sabu, yang melayani rute subsidi Kementerian Perhubungan. Namun, di tengah beban operasional, perusahaan daerah ini terseret dalam persoalan tata kelola yang tak kunjung beres.
Darius menyebut, sejak Juli 2025, BPJS Kesehatan ABK juga tertunggak, membuat para pekerja kehilangan jaminan bila sakit. Keluhan itu telah disampaikan ke Gubernur NTT dan DPRD, namun belum ada langkah nyata.
“Kami sudah teruskan laporan ini ke Dinas Nakertrans agar diproses sesuai mekanisme. Ombudsman akan memeriksa lebih lanjut terkait kepastian pembayaran gaji dan hak-hak karyawan,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Flobamor, Yufridus Irawan Rayon, mengakui kondisi perusahaan sedang sulit. Dalam pertemuannya dengan Ombudsman pada Juni 2025, ia menyebut piutang lama dan kredit macet Bank NTT menjadi beban berat bagi manajemen baru.
“Banyak persoalan warisan masa lalu, termasuk nihilnya dividen kepada Pemprov,” kata Darius menirukan penjelasan Yufridus.
Kisah ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola BUMD di NTT. Ombudsman menegaskan akan memantau hingga hak-hak buruh dipenuhi sepenuhnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu