Ombudsman NTT: Upah Perawat Rendah Ancam Kualitas Layanan Rumah Sakit
KUPANG, iNewsSumba.id– Ombudsman RI Perwakilan NTT menilai rendahnya gaji perawat non-ASN di rumah sakit swasta dan pemerintah berpotensi mengancam kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam laporan yang diterima, gaji perawat hanya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,25 juta per bulan. Padahal, UMP NTT tahun 2025 ditetapkan Rp2.328.969,69.
“Kondisi ini tidak manusiawi. Perawat bekerja keras dengan resiko tinggi, tetapi hak normatifnya tidak dipenuhi,” kata Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam pernyataan resmi yang disampaikan
Ironisnya, jasa atau insentif perawat juga dibayar tidak menentu, bahkan ada yang tidak dibayar. Dengan jumlah perawat yang minim, beban kerja semakin berat.
Ombudsman menyebut kondisi ini tak hanya soal kesejahteraan pekerja, tetapi juga soal keselamatan pasien. “Jika perawat tak mendapat haknya, wajar bila pelayanan menjadi tidak maksimal. Ujung tombak rumah sakit justru dilemahkan,” ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman langsung menghubungi Dinas Nakertrans NTT. Kepala Dinas Selvy Pekujawang diminta segera menindaklanjuti laporan dengan mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke rumah sakit terkait.
Rumah sakit yang terbukti melanggar aturan UMP harus dikenakan sanksi. Ombudsman menekankan bahwa keputusan gubernur tentang UMP wajib ditegakkan.
Selain pemerintah, Ombudsman juga menggandeng PERSI NTT dan PPNI NTT. Ketua PERSI, dr. Yudith Kota, sudah menegaskan imbauan agar semua rumah sakit mematuhi ketentuan upah minimum.
Sementara Ketua PPNI NTT, Willy Mau, menegaskan pihaknya segera turun ke lapangan. “Kami akan survei gaji perawat di NTT, kemudian menyurati gubernur, bupati, DPRD, dan Ombudsman agar persoalan ini benar-benar diawasi bersama,” tegasnya.
Ombudsman berharap langkah cepat ini bisa mengakhiri praktik pemberian gaji rendah bagi perawat. “Jika kesejahteraan mereka terjamin, pelayanan kesehatan untuk masyarakat juga akan lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu