get app
inews
Aa Text
Read Next : Era Baru Energi Nasional, Bahlil Tegaskan Hentikan Impor Solar pada 2026

Prabowo Tambah Kejutan: Gaji ASN, TNI-Polri hingga Pejabat Negara Naik Mulai 2025

Kamis, 18 September 2025 | 18:44 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto-Foto: SetPres

JAKARTA, iNewsSumba.id – Presiden Prabowo Subianto memberi kejutan lewat kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah keputusan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan tersebut secara resmi berlaku sejak 30 Juni 2025 dan tercatat dalam lampiran RKP 2025 pada bagian Program Hasil Terbaik Cepat. Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, rencana kenaikan gaji pejabat negara tidak pernah disebutkan. Artinya, langkah ini merupakan gebrakan baru dari Presiden Prabowo.

Poin keenam dalam aturan tersebut dengan tegas menyebutkan: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya beli sekaligus motivasi aparatur negara dalam melayani masyarakat. “Presiden ingin memberi penghargaan pada abdi negara, terutama tenaga pendidikan dan kesehatan, agar mereka bekerja lebih baik tanpa terbebani persoalan kesejahteraan,” ujar seorang pejabat Kementerian PANRB.

Kenaikan gaji ini juga diharapkan mendorong stabilitas nasional, mengingat ASN, TNI dan Polri adalah garda terdepan pelayanan publik serta penjaga keamanan.

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya disiplin fiskal agar kebijakan tersebut tidak membebani APBN. “Rencana ini disusun dengan kalkulasi matang, sesuai ruang fiskal dan prioritas pembangunan,” kata pejabat yang sama.

Selain kenaikan gaji ASN, terdapat tujuh program unggulan lain yang masuk dalam RKP 2025, mulai dari pemberian makan bergizi gratis, pembangunan sekolah unggulan, hingga pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Dengan kebijakan baru ini, publik menaruh harapan besar agar kesejahteraan ASN dan aparat negara semakin baik, sekaligus memperkuat jalannya roda pemerintahan di tahun-tahun mendatang.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut