Pengibar Bendera One Piece Ditangkap, Indikasi Aparat Gegabah!

MALANG, iNewsSumba.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Prof Muhammad Ali Safa'at, menyebut aparat penegak hukum terindikasi bertindak gegabah dalam menyikapi fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi warga negara.
"Kalau aparat memproses itu secara hukum, tidak bisa. Unsur untuk menggulingkan pemerintahan yang sah itu tidak terpenuhi," ujar Prof Ali, Senin (4/8/2025).
Dia menegaskan bahwa definisi makar menurut hukum adalah adanya upaya nyata untuk menjatuhkan pemerintahan. Sedangkan pengibaran bendera bajak laut yang marak terjadi di masyarakat, menurut dia, tidak memiliki tujuan politik atau makar.
"Ini tidak ada kaitannya dengan upaya makar, hanya ekspresi semata," tegasnya.
Meski begitu, Prof Ali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut di atas bendera merah putih atau memodifikasi simbol negara, karena tindakan itu bisa masuk kategori penghinaan simbol negara. Ia juga mengingatkan soal proporsi ukuran bendera agar simbol merah putih tidak dibuat lebih kecil.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu