Berawal dari Ajakan Piara Babi, Gadis 14 Tahun Hamil Ditinggal Guru PNS yang Diduga Memperkosanya

KEFAMENANU, iNewsSumba.id — Di balik rimbunnya kebun di Miomaffo Tengah, tragedi memilukan menimpa seorang gadis remaja berusia 14 tahun, Melati (nama samaran). Ia menjadi korban dugaan persetubuhan berulang oleh NB, seorang guru PNS, hingga kini mengandung buah dari perbuatan bejat tersebut.
Perkara ini mencuat ke publik pada Jumat (25/7/2025), ketika seorang saksi mata, YS, menyadari perubahan fisik Melati yang mulai berbadan dua. Di hadapan saksi, Melati akhirnya membuka luka lamanya—NB, yang masih terhitung keluarga, telah memaksanya berkali-kali untuk melayani nafsu setan.
"Pelaku mengajak korban ke kebun, awalnya untuk kasih melihat dan memelihara babi, tapi di sana justru diajak melakukan perbuatan terlarang," ungkap Ipda Markus Wilco Mitang, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Selasa (29/7/2025).
Setiap usai melakukan perbuatan, NB memberikan uang Rp50 ribu agar Melati bungkam. Namun, keberanian gadis remaja itu akhirnya membawanya ke SPKT Polres TTU pada 28 Juli 2025, menuntut keadilan.
Kini, kasus ini resmi terdaftar dengan LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi menjerat NB dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 tentang Persetubuhan Terhadap Anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu