get app
inews
Aa Text
Read Next : PADMA Indonesia Desak MA Pecat Hakim PN Sikka yang Abaikan Tuntutan TPPO

Tragis! PRT Asal Sumba Disiksa Majikan di Batam, Padma Indonesia Desak Pengesahan RUU PPRT

Senin, 23 Juni 2025 | 18:18 WIB
header img
Intan, PRT asal Kabupaten Sumba Barat, NTT yang alami penyiksaan di Batam. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng desa aparat hukum usut tuntas - Foto Kolase : Tangkapan Layar/iNews Sumba

BATAM, iNewsSumba.id— Kasus dugaan penyiksaan terhadap Intan, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menggemparkan publik dan jagad maya Intan diduga menjadi korban penganiayaan fisik dan verbal oleh majikannya, Roslina, di kawasan elit Sukajadi, Batam. Lembaga Padma Indonesia menyuarakan kecaman keras dan mendesak keadilan bagi korban serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut keterangan keluarga, Intan telah menjadi korban kekerasan sejak awal bekerja, namun kondisi memburuk dalam dua hari terakhir sebelum kejadian terungkap. Ia dituduh bekerja tidak bersih lalu disiksa dengan sapu, obeng, dan ditendang di bagian tubuh sensitif, bahkan dipanggil dengan kata-kata kasar.

Kakak korban, Anggraini, dalam kondisi emosional menyampaikan, “Adik saya tidak hanya dipukul, tapi juga dihina secara tidak manusiawi. Dia bahkan tidak bisa menghubungi kami karena ponselnya disita.”

Setelah berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam lewat ponsel tetangga, keluarga Intan datang ke rumah majikan, meskipun sempat dihalangi. Mereka mendapati Intan dalam kondisi penuh luka dan trauma berat. Ia kini dirawat di RS Elizabeth, Batam.

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, Senin (23/6/2025) menyatakan kasus ini bukan hanya soal kekerasan individu, tetapi refleksi kegagalan sistemik negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada PRT.

“Ini bukan semata-mata penganiayaan, tapi bentuk penyiksaan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh abai,” ujar Greg.

Padma Indonesia mendesak:

  1. Polresta Barelang mengusut kasus ini secara adil dan profesional.
  2. Negara menanggung penuh biaya medis dan pemulihan trauma korban.
  3. DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU PPRT.

Keadilan bagi Intan, menurut Padma, adalah cermin keberpihakan negara kepada jutaan PRT lain yang rentan mengalami kekerasan serupa.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut