get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga ASN Korban Penikaman di SBD Informasi yang Berhembus: "Ia Difitnah, Bukan Penghambat!"

Kasus Penusukan ASN SBD: Keluarga Tersangka Minta Maaf, Hormati Proses Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:09 WIB
header img
Keluarga pelaku penikaman di kantor Dinas Pendidikan SBD sampaikan permohonan maaf - Foto : Tim iNews.id

TAMBOLAKA, iNewsSumba.id— Keluarga EKSD, tersangka kasus penikaman terhadap seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada korban dan keluarga. Melalui kuasa hukum mereka, Meltripaul Emanuel Rongga, pihak keluarga menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi di lingkungan kantor Dinas P dan K SBD pada Senin (16/6/2025) lalu.

"Kami dari pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada pihak korban dan keluarga. Peristiwa ini bukan sesuatu yang kami kehendaki," ujar Meltripaul dalam konferensi pers di Tambolaka, Rabu (18/6/2025).

Meski menyampaikan permohonan maaf, keluarga menegaskan tidak akan menghalangi jalannya proses hukum. “Kami serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan berharap agar hak-hak korban tetap dihormati,” tambahnya.

Korban dalam insiden tersebut mengalami luka serius pada bagian perut dan bahu. Ia telah menjalani operasi besar dan kini dirawat intensif di ruang ICU RSUD Reda Bolo.

Sementara itu, pelaku EKSD telah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres SBD.

Meltripaul juga menyayangkan beredarnya berbagai komentar dan spekulasi negatif di media sosial yang dinilai memperkeruh suasana.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, keluarga korban juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan opini yang menyudutkan tanpa dasar.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut