Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Aset, Soroti Dugaan Mafia Peradilan di Larantuka

Lebih jauh, penasihat hukum Thomas, Matias Lidang Sabon, menilai pelaksanaan penilaian tidak sah jika didasarkan pada dokumen yang keliru. Ia memastikan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mempertimbangkan laporan dugaan pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH, menjelaskan bahwa pengadilan hanya memproses permohonan resmi dari pihak Bank NTT tertanggal 1 Februari 2025, dan dokumen yang kini dipermasalahkan sejatinya pernah digunakan sendiri oleh Thomas dalam proses hukum sebelumnya.
“Dalam perkara perdata, hakim hanya menilai berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak. Kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam surat keberatan tertanggal 1 Juni 2025, Thomas menekankan bahwa identitas objek yang akan dinilai tidak disebutkan secara rinci dalam surat pengadilan dan berpotensi menyesatkan. Ia pun bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan.
“Walau dunia seakan runtuh, hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya penuh harap.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu