get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi

Buron Kasus Pemerkosaan Gadis Penjual Kedondong di Pasar Melolo Ditangkap di Bali

Senin, 26 Mei 2025 | 18:45 WIB
header img
TSK pelaku perkosaan anak di bawah umur berinisial R saat digiring kembali ke rutan Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Setelah sempat buron hampir sebulan, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial R akhirnya berhasil ditangkap di Denpasar, Bali. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Polres Sumba Timur ini sebelumnya melarikan diri usai kejadian bejat yang dilakukan bersama tersangka lain, A, di WC Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, pada 27 Maret 2025 lalu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP  Gede Harimbawa,dalam konferensi pers Senin (26/5/2025) siang lalu mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polres Sumba Timur dan Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka R, tim segera berangkat ke Bali dan melakukan pengintaian. Tersangka ditemukan sedang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, Denpasar Selatan,” jelasnya.

Tersangka R ditangkap tanpa perlawanan pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA lalu. Ia kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (nama samaran) bersama tersangka A.

Motif Kejahatan: Pengaruh Miras

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksi bejat tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras lokal yang memabukkan. Aksi tersebut dilakukan secara brutal pada korban seorang gadis penjual buah kedondong di kamar kecil Pasar Melolo pada dini hari.

Kapolres menambahkan, “Tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur sejak 21 Mei 2025 dan akan menjalani proses hukum sesuai pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.”

Diuraikan Kapolres Sumba Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolek Umalulu, Iptu Moses Kopong, sejak melarikan diri pada awal Mei 2025 lalu, tersangka R diketahui menggunakan jalur laut untuk kabur ke Bali. Di sana, ia hidup berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan aparat, hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui berkat laporan warga yang peduli.


Kapolres Sumba Timur AKBP. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kapolsek Umalulu Iptu Moses Kopong, Kasie Humas Ipda Ketut Muriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan gadis penjual budah kedondong - Foto : Dio. Umbu

 

Langkah cepat dan presisi dari jajaran kepolisian mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 21 Mei 2025.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan melaporkan bila melihat atau mengetahui indikasi tindakan tersebut,” pungkas Gede Harimbawa. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut