Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Baru Ditantang Berantas Korupsi, Erles Rareral: Jangan Ada Pembiaran
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Kades Oesao: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Sekdes

Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:11 WIB
  • author Emi Maunmuti
Skandal Kades Oesao: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Sekdes
Sekdes dicabuli Kades Oesao - Foto : ilustrasi okezone

ADP kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Netizen dan warga setempat pun mengecam keras tindakan tidak pantas ini dan mendesak proses hukum berjalan transparan dan adil.

Polda NTT menegaskan akan terus mengawal proses hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut