get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Residivis Berujung Maut: Warga Paberiwai Tewas Dibacok dan Dibuang ke Jurang 

Pemerkosa Gadis Penjual Kedondong Dirilis Polres Sumba Timur, Satu Ditangkap, Rekannya Masih DPO

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:57 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan gadis penjual kedondong di Pasar Melolo saat digiring aparat menuju lokasi konfrensi pers Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Melolo pada akhir Maret lalu. Dua pria dewasa diduga sebagai pelaku, dan saat ini satu di antaranya masih buron/DPO.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025) siang lalu di Aula Multimedia menjelaskan bahwa korban, dirudapaksa secara bergantian oleh dua pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras jenis peneraci.

Kejadian tersebut berlangsung di kamar mandi pasar yang dalam suasana gelap dan sepi. Korban yang hendak membersihkan dirinya dalam kamar mandi karena sedang datang bulan itu  telah diincar pelaku. Saat baru saja memasuki kamar mandi, pelaku menerobos masuk dan melakukan aksi kejinya. Kekuatan fisik pelaku membuat perlawanan korban tak berarti. Aksi keji mereka akhirnya terhenti setelah seorang warga memergoki peristiwa tersebut.

"Tersangka A telah diamankan pada 7 April 2025 lalu dan langsung dijebloskan ke tahanan. Sedangkan pelaku kedua, berinisial R, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 18 April, " tandas Kapolres Sumba Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Plh Kapolsek Umalulu Iptu Moses Kopong.

Adapun korban datang ke Pasar Melolo untuk menjual buah kedondong yang dibawanya dari wiilayah Kecamatan Mahu. Niatnya untuk mencari uang dengan berjualan itu,  justru berujung prahara.  

Tersangka yang tertangkap akan diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan R, guna mempercepat proses penegakan hukum.

Gede Harimbawa menekankan, pengejaran dan pencarian terhadap R, pelaku lainnnya yang masih DPO akan terus dilakukan aparat. Karena itu diharapkan jika ada pihak yang mengetahui keberadaannya untuk diinformasikan, dan bagi yang punya peran turut menyembunyikan yang bersangkutan, bisa dikenai sanksi pidana. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut