Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Belum Putuskan Pengganti Kepala BGN, Nama Sudaryono Mencuat Usai Nanik S Deyang Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Terbitkan PP No. 6/2025: Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ditingkatkan!

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:28 WIB
  • author Tangguh Yudha, Dion Umbu
Presiden Prabowo Terbitkan PP No. 6/2025: Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ditingkatkan!
Presiden Prabowo Subianto terbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan penting bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Foto : BPMI Setpres)

Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi buruh dan pekerja yang seringkali menghadapi ketidakpastian setelah PHK. Dengan manfaat yang lebih besar dan sistem perlindungan yang lebih kuat, diharapkan pekerja dapat memiliki kepastian ekonomi saat mencari pekerjaan baru.

Namun, di sisi lain, pengusaha tetap harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, termasuk dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.


Ilustrasi PHK - Foto : MPI

 

Dengan kebijakan ini, pekerja di Indonesia kini mendapatkan perlindungan yang lebih baik jika terjadi PHK. Pemerintah pun diharapkan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut