get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sumba Timur Pastikan Kesiapan Pelayanan di Pelabuhan Waingapu Jelang Natal dan Tahun Baru

Kasus Pencurian Kuda Milik Ketua DPRD Sumba Timur dan Bupati Sumba Barat Dirilis, Tiga TSK Dibekuk

Senin, 03 Februari 2025 | 19:31 WIB
header img
Tiga orang TSK kasus pencurian ternak kuda milik Ketua DPRD Sumba Timur dan Bupati Sumba Barat digelandang ke Rutan Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor kuda, empat lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), dan satu utas tali nilon.

"jadi siapapun pemilik ternak dan pihak yang dirugikan dalam sebuah kasus pidana akan tetap disikapi aparat tanpa pandang bulu. Hal yang sama juga untuk para pelaku, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolres Jacky Umbu. 


Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim, Kasie Humas dan Kapolsek Lewa menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Curnak di Lewa

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sumba Timur, yang terkenal dengan tradisi kuda sebagai bagian penting dari kehidupan dan budaya mereka. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta mengikuti perkembangan kasus ini melalui update resmi dari pihak Kepolisian Resor Sumba Timur.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut