Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor kuda, empat lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), dan satu utas tali nilon.
"jadi siapapun pemilik ternak dan pihak yang dirugikan dalam sebuah kasus pidana akan tetap disikapi aparat tanpa pandang bulu. Hal yang sama juga untuk para pelaku, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolres Jacky Umbu.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim, Kasie Humas dan Kapolsek Lewa menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Curnak di Lewa
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sumba Timur, yang terkenal dengan tradisi kuda sebagai bagian penting dari kehidupan dan budaya mereka. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta mengikuti perkembangan kasus ini melalui update resmi dari pihak Kepolisian Resor Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu