Jual Motor Curian via Media Sosial, 3 Pelaku Curanmor ini Diamankan Aparat Polres Sumba Barat
Kamis, 23 Januari 2025 | 08:48 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, Polres Sumba Barat bertekad membongkar jaringan pencurian lebih luas demi menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, memberikan apresiasi kepada timnya atas keberhasilan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan transaksi mencurigakan, terutama yang melibatkan media sosial.
"Keamanan masyarakat adalah prioritas kami," tegasnya memungkasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu