SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Viralnya informasi terkait penanganan kasus persetubuhan anak yang dialami ITA (18) di wilayah hukum Polres Sumba Timur, dan juga menginformasikan bahwa pelakunya masih bebas berkeliaran akhrinya disikapi tegas dan terukur oleh aparat.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, menegaskan kasus itu telah dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. Bahkan, Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 5 Agustus 2024 lalu. Juga terkait kasus dimaksud telah diperiksa 10 orang saksi.
"Jadi tidak benar bahwa informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur," tegas Jacky Umbu.
Bahkan sebut Jacky Umbu, FS sebagai terduga pelaku telah ditangkap dan dijemput oleh aparat dari Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polres Polres Kota Kupang pada Minggu (27/10/2022) sore lalu.
Kapolres Sumba Timur juga menyatakan telah dilakukannya upaya upaya pengujian DNA untuk memastikan identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu