SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Viralnya informasi terkait penanganan kasus persetubuhan anak yang dialami ITA (18) di wilayah hukum Polres Sumba Timur, dan juga menginformasikan bahwa pelakunya masih bebas berkeliaran akhrinya disikapi tegas dan terukur oleh aparat.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, menegaskan kasus itu telah dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. Bahkan, Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 5 Agustus 2024 lalu. Juga terkait kasus dimaksud telah diperiksa 10 orang saksi.
"Jadi tidak benar bahwa informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur," tegas Jacky Umbu.
Bahkan sebut Jacky Umbu, FS sebagai terduga pelaku telah ditangkap dan dijemput oleh aparat dari Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polres Polres Kota Kupang pada Minggu (27/10/2022) sore lalu.
Kapolres Sumba Timur juga menyatakan telah dilakukannya upaya upaya pengujian DNA untuk memastikan identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
“Anak akibat kasus perkosaan itu kini telah berusia 9 bulan. Proses pengambilan sampel DNA terhadap terduga pelaku FS sebelumnya terhambat karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua panggilan penyidik,” urai Kapolres Jacky Umbu.
Langkah pengambilan DNA itu merupakan salah satu proses ppembuktian secara scientific investigation. Nantinya, kata Jacky Umbu, sampel DNA akan segera dibawa ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta untuk dianalisa lebih lanjut.
“Dukung terus kami untuk proses penyidikan kasus ini agar berjalan dengan baik dan transparan,” pungkas Jacky Umbu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu