Mengetahui perbuatannya sudah diketahui korban, Y kemudian bersembunyi. Hal mana kemudian memicu korban UP untuk ambil langkah hukum berupa pelaporan ke Polsek Lewa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 1 ekor kuda curian beserta tali nilon yang digunakan tersangka Y menjerat dan mengikat kuda.
Aparat kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan Y pada Sabtu (12/10/2024) dari tempat persembunyiannya. Dan pada petugas dirinya mengaku tidak hanya mencuri seekor kuda namun juga sapi.
“Paska diamankan aparat, Y mengaku tidak hanya mencuri satu ekor kuda namun juga 3 ekor sapi dan seekor kuda lainnya daalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Ternak curian itu diakuinya dijual diam-diam pada R, seorang warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa. R kemudian juga diamanakn dan ditetapkan sebagai TSK,” jelas Jacky Umbu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir dan Kasi Humas Ipda I Ketur Muradi menunjukkan salah satu barang bukti - Foto : Humas Polres Sumba Timur
Dari R aparat juga mendapatkan pengakuan pembelian ternak dari TSK Y tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan ternak aatu dokumen kepemilikan yang sah. Bahkan darinya aparat berhasil mengorek keternagan keterlibatan 4 rekannya yanfg berperan sebagai penggiring ternak curian. Ke-4 rekannya itu yakni UN (24 tahun) UR (20 tahun) D (21 tahun) dan P (49 tahun) yang juga merupakan Warga Desa Matawai Pawali. Kini sebanyak 6 orang kawanan pencuri ternak itu masih diamankan di Rutan Polsek Lewa dan terancam pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
“Kepada Tersangka Y disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hewan (pasal 363 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kemudian Tersangka R, disangkakan melakukan penadahan (pasal 480 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Sedangkan UN, UR, D, dan P, disangkakan membantu dalam penadahan (pasal 363 dan 480 KUHP) dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama yaitu 7 Tahun,” urai Kapolres Jacky Umbu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu