SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sebagai bentuk dukungan moril terhadap Gerakan cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), para hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu akan mengosongkan seluruh kegiatan siding. Langkah itu dilakukan terhitung sejak Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Demikan rilis yang diterim iNews.id dari Humas PN Waingapu, Rabu (2/10/2024) siang lalu. Gerakan cuti bersama yang digaungkan oleh SHI sendiri bermuara pada tuntutan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012, atau sudah 12 tahun lamanya.
Nantinya SHI sendiri akan iwakili sekitar 100 hakim dari penjuru daerah yang rencananya akan akan datang ke Jakarta pada tanggal 7-11 Oktober 2024 mendatang. Para hakim itu selanjutnya akan melakukan aksi damai berupa long march plus membentangkan spanduk. Juga berencana melakukan audiensi dengan DPR, Mahkamah Agung, dan Kementerian Keuangan dan pernyataan sikap serta kampanye di media sosial.
Khusus para hakim di PN Waingapu, hasil kerapatan yang telah digelar telah pula mencermati gaji dan tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012. Yang mana sejak dikeluarkannya aturan tersebut, hingga hari ini belum ada perubahan ataupun penyesuaian. Sementara tanggung jawab yang diemban hakim tidaklah mudah. Selain itu hakim juga bertanggung jawab dalam memutus nasib seseorang, harta kekayaan seseorang, bahkan urusan cekcok dalam rumah tanggapun menjadi urusan hakim. Sehubungan dengan beban tugasnya itu semestinya negara perlu hadir dan peduli untuk memberikan perlindungan khususnya terkait kesejahteraan dan keamanan serta kenyamanan hakim.
Sebelumnya, ramai dipublish sejumlah media adanya gerakan cuti massal yang akan dilakukan hakim se-Indonesia. Bahkan @lambe_turah juga telah memposting mengenai rencana mogok hakim di berbagai penjuru daerah itu. Postingan yang memantik ragam tanggapan pro dan kontra dari Masyarakat.
Rencana aksi itu juga mendapatkan tanggapan dari Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra. Dirinya menyatakan siap menampung keluhan hakim dan juga memfasilitasi agar suara hakim utamanya yang di pelosok didengar demi peningkatan kesejahteraan hakim.
Unsur akademisi juga berikan tanggapan terhadap rencana para hakim itu. Seperti yang dilakukan IKA FH UNNES yang mendukung penuh gerakan hakim. IKA FH UNNES menyadari kesejahteraan hakim akan sangat berpengaruh terhadap independensinya. Karena akan sangat sulit mengharapkan hakim jujur dan bebas intervensi ketika kesejahteraannya diabaikan.
Khusus di Kabupaten Sumba Timur, dukungan juga disuarakan oleh beberapa pihak, seperti Advokat Thomas Wuarmanuk dari LBH Sarnelli Sumba.
“Saya pribadi mendukung yaa, hakim juga manusia yang butuh sejahtera. Jika hakim sejahtera, harapannya hakim tidak lagi menerima suap dan tidak korupsi,” tegas Thomas.
Para hakim di Indonesia pernah pula melakukan uji materi pada tahun 2018 silam. Yang mana Mahkamah Agung kemudian mengabulkan sebagiannya. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung melalui putusan nomor: 23P/HUM/2018 menyatakan bahwa gaji pokok hakim yang dipersamakan dengan PNS adalah bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang. Sayangnya hingga saat ini putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah yang kemudian perlu disikapi Kembali oleh para hakim dengan aksi cuti bersama dan sejumlah rentetan aksi damai lainnya nanti.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu