JAKARTA, iNewsSumba.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar akhirnya menetapkan Kabupaten Sumba Timur keluar atau terentaskan dari Kabupaten Tertinggal. Selanjutnya Kabupaten Sumba Timur akan mendapatkan pembinaan dari Kemendes PDTT paling lama 3 tahun ke depan.
Penetapan Sumba Timur bersama 25 daerah lainnya di NTT yang terentaskan dari stigma dan ketegori tertinggal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024.
Sinyal terkait akan terentaskan Kabupaten Sumba Timur dari Kabupaten atau daerah tertinggal itu sudah beberapa kali diungkapkan oleh Khristofel Praing selaku Bupati Sumba Timur dalam sejumlah kesempatan. Sosok yang kini sedang cuti kampanye terkait dengan keikutsertaannya dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang itu selalu menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi.
“Apapun itu yang kita rencanakan sesungguhnya hanya akan berhasil jika direstui Sang Khalik Semesta dan tentunya keterlibatan dan pelibatan ragam elemen di masyarakat baik itu dunia usaha, Lembaga Pendidikan, tokoh agama, tokoh pers, LSM dan siapapun yang punya niat yang sama untuk kemaslahatan masyarakat. Yakinlah tidak lama lagi kita akan keluar dari kategori Kabupaten Tertinggal,” tandas Khristofel Praing dalam beberapa kesempatan sambutan yang sempat dihadiri iNews.id.
Sumba Timur yang kini roda pemerintahannya dipimpin oleh Pjs. Bupati Sumba Timur Ruth Diana Laiskodat itu, dalam lingkup Propinsi NTT terentaskan dari Kabupaten Tertinggal bersama Kabupaten Kupang, Sumba Barat, Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Kabupaten Alor.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu