Masih kata Vinsen, pelaku yang adalah seorang Anggota Satpol PP seharusnya bukan hanya menjadi pelindung masyarakat, tapi juga menjadi pelindung keluarga. Peristiwa itu, lanjut dia pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah, juga jadi beban psikologis di masa mendatang.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Pj Gubernur NTT dan Kapolda NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Sekaligus Pemerintah Provinsi NTT bisa menjamin keberlangsungan hidup, jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey, juga menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah.
Khusus pada pihak Kepolisian, Bengkel APPeK minta untuk kasus itu diusut tuntas. Juga memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihaknya juga meminta kepada pihak Polda NTT untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia. Juga tentunya memberikan dukungan pada semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu